Dokumen PIP 2022 Diduga Gunakan Nama Kepala Sekolah yang Belum Menjabat, Administrasi Pencairan Jadi Sorotan

Ilustrasi keabsahan surat kuasa SMA 1 Ngawi | foto by gempur 



NGAWI – Keabsahan dokumen administrasi Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2022 di SMAN 1 Ngawi menjadi sorotan setelah ditemukan surat yang mencantumkan nama kepala sekolah yang berdasarkan rekam jejak jabatan belum menjabat pada tahun tersebut.


Dokumen yang diperoleh Surya Pagi berupa Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) dan surat kuasa pencairan kolektif PIP Tahap I Tahun 2022 bertanggal 23 Juni 2022. Dalam dokumen tersebut tercantum nama Dr. Tjahjono Widijanto, M.Pd. sebagai Kepala SMAN 1 Ngawi sekaligus pihak penerima kuasa dari siswa penerima bantuan.


Padahal, berdasarkan penelusuran terhadap rekam jejak jabatan yang tersedia di berbagai sumber, Dr. Tjahjono Widijanto baru menjabat sebagai Kepala SMAN 1 Ngawi pada Oktober 2024 menggantikan Sunarta, S.Pd., M.Pd.


Perbedaan rentang waktu tersebut memunculkan pertanyaan mengenai proses penyusunan administrasi pencairan bantuan pendidikan pada tahun 2022, termasuk dasar pencantuman nama pejabat yang saat itu diduga belum menduduki jabatan tersebut.


Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Dr. Tjahjono Widijanto menyatakan tidak pernah membuat maupun menandatangani dokumen yang ditunjukkan.


"Saya tidak pernah buat surat seperti ini. Ini saya cek dulu ke yang ngurusi itu," tulisnya.


Ketika diperlihatkan kembali dokumen yang mencantumkan namanya sebagai penerima kuasa, ia menegaskan, "Saya tidak pernah menandatangani surat itu mas."


Saat ditanya kemungkinan adanya tanda tangan dirinya dalam dokumen tersebut, ia kembali menjawab, "Yang penting saya merasa tidak pernah tanda tangan."


Meski demikian, ia mempersilakan media melakukan klarifikasi langsung di sekolah dan menjelaskan bahwa mekanisme pencairan PIP yang berlaku saat ini sudah dilakukan langsung ke rekening masing-masing siswa, bukan lagi secara kolektif.


Terpisah, Ketua DPD LSM Gempur Jawa Timur, M. Fauzan, menilai persoalan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan keraguan terhadap administrasi penyaluran bantuan pendidikan.


Menurutnya, apabila memang terdapat perbedaan antara identitas pejabat yang tercantum dalam dokumen dengan kondisi jabatan pada saat dokumen diterbitkan, maka instansi terkait perlu memberikan penjelasan berdasarkan arsip dan dokumen resmi.


"Yang perlu dipastikan adalah apakah seluruh administrasi disusun sesuai kondisi sebenarnya dan apakah penyaluran bantuan kepada siswa tetap berlangsung sesuai ketentuan. Penjelasan resmi akan menghindarkan munculnya berbagai spekulasi di masyarakat," ujarnya.


Hingga berita ini diterbitkan, Surya Pagi masih melakukan penelusuran mengenai asal-usul dokumen, mekanisme penerbitan surat kuasa pencairan kolektif PIP Tahun 2022, serta pihak yang bertanggung jawab atas penyusunan administrasi tersebut. Hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait akan dimuat secara proporsional pada pemberitaan lanjutan.

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak