SuryaPagi-NGAWI-Seorang warga Desa Prandon, Kecamatan Ngawi, dikabarkan mengalami kerugian setelah diduga menjadi korban penipuan yang melibatkan seorang oknum perangkat desa di Kecamatan Kasreman.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat, oknum tersebut merupakan Kepala Dusun Karang, Desa Karangmalang, Kecamatan Kasreman, yang dikenal dengan nama Yon.
Salah seorang warga mengaku memperoleh informasi dari rekannya yang membeli sebuah mobil pikap milik oknum perangkat desa tersebut. Menurut informasi yang diterimanya, kendaraan telah dibayar lunas, namun Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) belum dapat diserahkan karena diduga masih dijaminkan kepada pihak lain.
«"Infone jare wong Prandon tuku mobile pikap Yon wes dibayari lunas, BPKB-ne kok gak enek, digadekne nang wong. Ki info gone B** mau jare ngono," ujar seorang warga melalui pesan singkat WhatsApp.»
Menindaklanjuti informasi tersebut, aktivis masyarakat Fauzan mencoba mengonfirmasi kepada Kepala Desa Karangmalang, Sardi.
Saat dikonfirmasi, Sardi membenarkan bahwa salah satu aparatur desanya memang sedang menjalani proses hukum. Meski demikian, ia memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya.
«"Keluarga sudah berkirim surat ke desa, Mas, agar yang bersangkutan mendapat izin untuk menjalani proses. Yang penting pelayanan untuk masyarakat tetap berjalan," terang Sardi.»
Sementara itu, Ketua LSM Gempur, Fauzan, menyampaikan pandangan berbeda. Menurutnya, perangkat desa merupakan teladan bagi masyarakat sehingga seharusnya menjaga integritas serta menghindari tindakan yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum.
"Seharusnya Kasun Yon fokus pada pekerjaannya dan berpikir ulang sebelum melakukan perbuatan yang berpotensi bersinggungan dengan hukum," tegas Fauzan.
Ia juga menambahkan bahwa perangkat desa telah memperoleh penghasilan tetap (Siltap) yang dijamin oleh pemerintah selama menjalankan tugas, ditambah hak pengelolaan tanah eks bengkok. Karena itu, menurutnya, kepala desa perlu mempertimbangkan langkah administratif sesuai ketentuan yang berlaku apabila perangkat desa yang bersangkutan tidak dapat menjalankan tugas akibat proses hukum yang sedang dihadapi.
"Kepala desa seharusnya bijak dan segera menindaklanjuti dengan pemberhentian sementara perangkat tersebut. Menurut saya, yang bersangkutan tidak dapat melaksanakan tugas secara optimal selama menjalani proses hukum," tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan dari pihak Yon terkait informasi dan dugaan yang disampaikan sejumlah narasumber. Surya Pagi akan terus menelusuri perkembangan perkara ini serta memberikan kesempatan kepada seluruh pihak untuk menyampaikan klarifikasi sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang.
